Jenis Persekutuan Komanditer (CV): Panduan Lengkap

Pemilihan bentuk badan usaha perlu mencermati kebutuhan dan tujuan dari perusahaan yang dimiliki para pengusaha. Salah satu yang paling diminati oleh orang-orang yakni persekutu...
Pemilihan bentuk badan usaha perlu mencermati kebutuhan dan tujuan dari perusahaan yang dimiliki para pengusaha. Salah satu yang paling diminati oleh orang-orang yakni persekutuan komanditer atau CV. Tapi, tahukah kalau ada beberapa jenis persekutuan komanditer (CV) yang ada, dan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan kamu. Memahami perihal jenis CV ini akan memudahkan kamu berdasarkan kondisi yang ada, berikut pembahasannya.
Memahami Persekutuan Komanditer (CV)
Seperti yang sudah dipahami secara umum, persekutuan komanditer adalah badan usaha perusahaan yang hanya memiliki dua jenis sekutu, yakni:
- Sekutu Aktif (Komplamenter)
- Sekutu Pasif (Komanditer)
Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang sudah memiliki regulasi khusus di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara dasar hukum mengenai CV ini masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pasal 19-21.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa:
- Sekutu aktif menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh sampai harta pribadi.
- Sekutu pasif hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang diberikan.
**Selengkapnya, Perkembangan CV di Indonesia: Asal-usulnya Hingga Hari Ini**

