Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN

EA
EasyLegal
•
10 Juli 2024
•
3 menit baca
Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN

Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN Apakah sedang mengalami permasalahan tentang perubahan status PT PMA ke PT PMDN? Dalam artikel ini kami akan membahas cara merubah sta...

Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN

Apakah sedang mengalami permasalahan tentang perubahan status PT PMA ke PT PMDN? Dalam artikel ini kami akan membahas cara merubah status PMA ke PMDN yang dimana ini sangat penting untuk Anda yang sedang menjalankan sebuah badan usaha PT PMA.

Definisi PMA

PT PMA adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia. Investasi ini bisa menggunakan asing sepenuhnya atau bekerja sama dengan investor lokal. Aturan mengenai PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).

Investor asing tidak terbatas pada individu saja, tetapi juga dapat berupa badan usaha asing. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 6 UU 25/2007, di mana penanam modal asing mencakup warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan investasi di Indonesia.

Perusahaan Terbatas (PT) dianggap berstatus PMA jika sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Status PMA ini dapat berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) jika seluruh saham perusahaan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia. **Baca juga : Kepanjangan PT Ialah Perseroan Terbatas, Biaya Pendiriannya** Perubahan status dari PMA menjadi PMDN memerlukan penyesuaian dalam struktur kepengurusan perusahaan, sehingga diperlukan pembaruan data pengurus dan penanggung jawab setelah perubahan status tersebut.

Secara umum, perubahan status ini terjadi akibat perubahan pemegang saham, di mana saham yang sebelumnya dimiliki oleh pihak asing dialihkan sepenuhnya kepada pemegang saham dalam negeri, baik individu maupun badan hukum.

Langkah - Langkah Perubahan Status PMA Menjadi PMDN:

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

PKP atau Non-PKP? Panduan Memilih Status Pajak Usaha

Pajak

PKP atau Non-PKP? Panduan Memilih Status Pajak Usaha

6 menit baca
arikel sementara

Legalitas PT

arikel sementara

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Langkah - Langkah Perubahan Status PMA Menjadi PMDN
Langkah - Langkah Perubahan Status PMA Menjadi PMDN

1. Melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Dan OSS (Online Single Submission)

1.1 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

📖 Baca Jugaarikel sementaraLegalitas PT · 5 menit bacaarikel sementara

Untuk melakukan perubahan ini, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Setelah RUPS disetujui dan memenuhi kuorum, perubahan tersebut dituangkan dalam akta notaris. Setiap perubahan anggaran dasar harus mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.

1.2 Penyesuaian Data dalam OSS

Perubahan data perusahaan harus dilakukan melalui OSS, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 (Permendag 76/2018). Hal ini mencakup penyesuaian data profil, permodalan, pengurus, pemegang saham, serta maksud dan tujuan perusahaan.

[

perubahan status PT PMA ke PT PMDN
perubahan status PT PMA ke PT PMDN

](https://api.whatsapp.com/send?phone=62818881422&text=Hallo%20ka%2C%20Saya%20mendapatkan%20Info%20ini%20dari%20SEO%20Website.%20Boleh%20minta%20waktunya%20untuk%20konsultasi?)

Inilah cara untuk  merubah status PT PMA ke PT PMDN. Namun untuk merubah memerlukan notaris, pastikan Anda memiliki notaris, bila tidak punya, bisa menggunakan layanan Easylegal.  Selain biaya terjangkau, Anda bisa berkonsultasi secara Gratis.

Kontak Konsultasi Legal

  • Phone: 0818-881-422
  • * Whatsapp: 0818-881-422
  • * Email: care@easylegal.id
  • * Alamat Kantor: EasyLegal Jasa Perubahan Status PT PMA Ke PT PMDN Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
PT PMAPTLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Cara Merubah Status PT PMA Menjadi PT PMDN Apakah sedang mengalami permasalahan tentang perubahan status PT PMA ke PT PMDN? Dalam artikel ini kami akan membahas cara merubah status PMA ke PMDN yang dimana ini sangat penting untuk Anda yang sedang menjalankan sebuah badan usaha PT PMA.Definisi PMA [PT PMA](http://easylegal.id/pengertian-pt-pma) adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia. Investasi ini bisa menggunakan asing sepenuhnya atau bekerja sama dengan investor lokal. Aturan mengenai PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).Langkah - Langkah Perubahan Status PMA Menjadi PMDN:1. Melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Dan OSS (Online Single Submission)1.1 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Untuk melakukan perubahan ini, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Setelah RUPS disetujui dan memenuhi kuorum, perubahan tersebut dituangkan dalam akta notaris. Setiap perubahan anggaran dasar harus mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.1.2 Penyesuaian Data dalam OSS Perubahan data perusahaan harus dilakukan melalui OSS, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 (Permendag 76/2018). Hal ini mencakup penyesuaian data profil, permodalan, pengurus, pemegang saham, serta maksud dan tujuan perusahaan.Kontak Konsultasi Legal
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.