Kepanjangan PT Ialah Perseroan Terbatas, Biaya Pendiriannya

Kepanjangan PT yaitu perseroan terbatas. Sebuah badan hukum yang menjalankan usaha dengan modal terdiri dari saham – saham. Pendiri memiliki bagian sesuai dengan jumlah saham yang disetorkan.

PT atau perseroan terbatas yang umumnya digunakan oleh pelaku usaha seperti pedagang, industrialis, investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan asuransi, pialang, agen, dan lainnya.

PT singkatan dari perseroan terbatas yang digunakan untuk berbagai skala bisnis, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar. besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.

Definisi PT

kepanjangan pt

PT salah satu singkatan dari perseroan terbatas yang merupakan bahan hukum untuk menjalankan usaha dengan modal terdiri dari saham – saham. PT didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam shaam dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang – Undang

Untuk undang – undang perusahaan PT sudah diatur oleh Nomer 4 tahun 2007. Di indonesia, untuk mendirikan PT minimal harus ada 2 orang yang terlibat, baik WNI maupun WNA dengan masing – masing bagian saham.

Bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT, prosesnya harus dilakukan di hadapan notaris dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. Nama PT harus yang terdaftar harus mengandungkan frasa “Perseroan terbatas”, PT. Nama juga tidak boleh digunakan oleh perusahaan lain. Jika anda ingin mencari referensi nama, anda bisa cek artikel : nama pt yang bagus

Kepanjangan PT

Syarat Pendirian PT

kepanjangan pt

Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), Berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Fotokopi KTP dari para pemegang saham dan pengurus, dengan minimal dua orang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari penanggung jawab atau direktur.
  • NPWP Para Pendiri
  • Pas foto penanggung jawab berukuran 3×4 sebanyak dua lembar berwarna.
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan) Sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor, atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan RT/RW jika perusahaan berada di lingkungan perumahan, khususnya di luar Jakarta.
  • Lokasi kantor harus berada di wilayah perkantoran, plaza, atau ruko, dan tidak boleh berada di wilayah permukiman.
  • Siap untuk disurvei.

Syarat Pembuatan Menurut UU No 4/2007

  • Pendiri: Minimal terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 7 Ayat 1).
  • Akta Notaris: Akta pendirian harus dibuat dalam bahasa Indonesia oleh notaris.
  • Pembagian Saham: Setiap pendiri harus memiliki bagian saham, kecuali dalam kasus peleburan (Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3).
  • Pengesahan Akta: Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (Pasal 7 Ayat 4).
  • Modal Dasar: Modal dasar minimal adalah Rp 50 juta, dengan minimal 25% dari modal dasar disetor (Pasal 32 dan Pasal 33).
  • Direktur dan Komisaris: Minimal harus ada satu orang direktur dan satu orang komisaris (Pasal 92 Ayat 3 dan Pasal 108 Ayat 3).
  • Pemegang Saham: Pemegang saham harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, kecuali untuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Baca juga : Syarat dan Proses Pendirian PT (perseroan terbatas)

Jasa Pendirian PT Untuk UMKM

Jika sedang mencari jasa pembuatan pt untuk UMKM. bisa menggunakan biro jasa pendirian PT dari layanan easylegal.id silahkan simak harganya:

Biaya Pendirian PT Modal Di Bawah 1 Milyar

jasa pendirian pt modal dibawah 1 M
jasa pendirian pt modal dasar dibawah 1 M

 

Biaya Pendirian PT Modal Di Atas 1 Milyar

 

jasa pendirian pt modal dibawah 1 M

 

 

Jenis-Jenis PT

PT atau perseroan terbatas memiliki beberapa jenis yang perlu diketahui sebelum mengubah bisnis menjadi PT:

1. Perseroan Terbuka

PT Terbuka, untuk setiap orang, di mana seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli saham yang biasanya tidak tertulis atas nama.

2. Perseroan Tertutup

PT Tertutup, perusahaan yang tidak semua orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli saham. Surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT dan biasanya terdapat ketentuan khusus dalam akta pendirian mengenai siapa saja yang diperkenankan ikut dalam modal.

3. Perseroan Publik

Diatur dalam pasal 1 angka 8 UUPT, perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. PT Perseorangan

PT Perserorangan, Seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang yang juga berperan langsung sebagai direktur perusahaan, memiliki kekuasaan tunggal atas seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

5. PT PMA

PT PMA, Didirikan di luar negeri dengan mengikuti peraturan negara tersebut. Jika orang asing mendirikan PT di dalam negeri, maka perusahaan harus mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Inilah penjelasan tentang kepanjangan PT yang bisa kami berikan, termasuk dari syarat pendirian dan tidak lupa dengan jenis – jenis pt yang dimana bisa membantu anda dalam menambah wawasan terkait badan usaha yang ada di indonesia.

Kontak Konsultasi Pendirian PT

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP