Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>HakiLegalitas Bisnis

Cara Cek Merek Dagang Agar Tidak Ditolak oleh DJKI

EA
EasyLegal
•
11 Agustus 2026
•
4 menit baca
Cara Cek Merek Dagang Agar Tidak Ditolak oleh DJKI

Sebelum mendaftarkan merek Anda, lakukan penelusuran mandiri dengan panduan ini untuk menekan risiko penolakan akibat kemiripan dengan merek lain.

Mengapa Merek Sering Ditolak DJKI?

Lebih dari 30% permohonan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Alasan paling umum penolakan tersebut adalah adanya persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk kelas barang atau jasa yang sejenis.

Penolakan merek ini mengakibatkan kerugian biaya PNBP yang sudah dibayarkan (tidak dapat ditarik kembali) serta hilangnya waktu tunggu pemeriksaan yang memakan waktu berbulan-bulan.


Cara Melakukan Penelusuran Merek Mandiri

📖 Baca JugaKonsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek DitolakMerek & HAKI · 3 menit bacaKonsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan Anda menempuh langkah-langkah berikut:

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Merek & HAKI

Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

3 menit baca
Konsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

Merek & HAKI

Konsultasi Merek: Solusi Memperkecil Risiko Daftar Merek Ditolak

3 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

  1. 1Buka Database DJKI: Akses portal resmi penelusuran merek di pdki-indonesia.dgky.go.id.
  2. 2Ketik Nama Merek: Masukkan nama merek Anda. Lakukan variasi pencarian (e.g., penulisan digabung, dipisah, ejaan fonetik mirip).
  3. 3Analisis Kemiripan: Periksa apakah ada merek terdaftar dengan ejaan, pengucapan suara (fonetik), atau visual logo yang mirip di kelas barang/jasa yang sama.
Merek & HAKIMerekDJKILegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Mengapa Merek Sering Ditolak DJKI? Lebih dari 30% permohonan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Alasan paling umum penolakan tersebut adalah **adanya persamaan pada pokoknya** atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk kelas barang atau jasa yang sejenis.Cara Melakukan Penelusuran Merek Mandiri Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan Anda menempuh langkah-langkah berikut: 1. **Buka Database DJKI**: Akses portal resmi penelusuran merek di pdki-indonesia.dgky.go.id. 2. **Ketik Nama Merek**: Masukkan nama merek Anda. Lakukan variasi pencarian (e.g., penulisan digabung, dipisah, ejaan fonetik mirip). 3. **Analisis Kemiripan**: Periksa apakah ada merek terdaftar dengan ejaan, pengucapan suara (fonetik), atau visual logo yang mirip di kelas barang/jasa yang sama.
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.