Macam Macam Perusahaan

« Back to Glossary Index

Perusahaan dapat dikelompokkan berdasarkan berbagai kriteria, seperti bentuk hukum, jenis usaha, dan tujuan operasional. Berikut adalah macam-macam perusahaan berdasarkan kategori-kategori tersebut:


1. Berdasarkan Bentuk Hukum:

  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Perusahaan Persekutuan
  3. Perseroan Terbatas (PT)
    • Definisi: Badan usaha yang didirikan dengan persetujuan negara dan berbadan hukum terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
    • Contoh: PT Unilever Indonesia, PT Astra International.
  4. Perusahaan Terbuka (Tbk)
    • Definisi: PT yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham dan dapat dimiliki oleh publik.
    • Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk.
  5. Yayasan dan Perkumpulan
    • Definisi: Lembaga atau organisasi yang didirikan dengan tujuan sosial, pendidikan, atau kepentingan umum. Tidak berorientasi pada keuntungan.
    • Contoh: Yayasan Pendidikan, Perkumpulan Seni Budaya.

2. Berdasarkan Jenis Usaha:

  1. Perusahaan Dagang
    • Definisi: Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan barang, baik itu grosir maupun eceran.
    • Contoh: Supermarket, toko online, distributor barang.
  2. Perusahaan Manufaktur
    • Definisi: Perusahaan yang bergerak dalam produksi barang dengan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi.
    • Contoh: PT Indomie (makanan olahan), PT Toyota (kendaraan bermotor).
  3. Perusahaan Jasa
    • Definisi: Perusahaan yang menyediakan layanan atau keahlian kepada konsumen tanpa menghasilkan produk fisik.
    • Contoh: Perusahaan transportasi (Gojek, Uber), layanan konsultasi (konsultan bisnis, hukum).
  4. Perusahaan Agribisnis
    • Definisi: Perusahaan yang berfokus pada produksi dan distribusi produk pertanian, mulai dari bahan baku hingga produk olahan.
    • Contoh: Perusahaan perkebunan, peternakan, pengolahan hasil pertanian.

3. Berdasarkan Tujuan Operasional:

  1. Perusahaan Komersial
  2. Perusahaan Sosial
    • Definisi: Perusahaan yang fokus pada tujuan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan lebih sedikit berorientasi pada keuntungan.
    • Contoh: Lembaga non-profit, organisasi bantuan kemanusiaan.
  3. Perusahaan Koperasi
    • Definisi: Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan bersama oleh anggotanya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
    • Contoh: Koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi.

4. Berdasarkan Kepemilikan:

  1. Perusahaan Swasta
    • Definisi: Perusahaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta.
    • Contoh: Toko pribadi, perusahaan keluarga.
  2. Perusahaan Publik
    • Definisi: Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar saham dan dimiliki oleh publik.
    • Contoh: PT Bank Mandiri Tbk, PT Astra International Tbk.
  3. Perusahaan Negara (BUMN)
    • Definisi: Perusahaan yang dimiliki oleh negara dan dikelola untuk kepentingan umum.
    • Contoh: PT Pertamina, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Kesimpulan:
Macam-macam perusahaan dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk hukum, jenis usaha, tujuan, dan kepemilikan. Setiap jenis perusahaan memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan pasar yang ingin dijangkau.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit