Beda CV Dan PT

« Back to Glossary Index

Berikut adalah perbedaan utama antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) dalam aspek hukum, struktur, dan operasional di Indonesia:


1. Dasar Hukum

  • CV: Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • PT: Diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (dan perubahannya jika ada).

2. Status Badan Hukum

  • CV: Bukan badan hukum, artinya tidak terpisah antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan.
  • PT: Badan hukum, sehingga kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

3. Pemilik atau Pendiri


4. Modal


5. Tanggung Jawab


6. Kepemimpinan


7. Proses Pendirian

  • CV:
    • Relatif lebih sederhana.
    • Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke sistem AHU Kemenkumham.
  • PT:
    • Proses lebih kompleks.
    • Harus memiliki akta pendirian, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

8. Perpajakan

  • CV:
    • Penghasilan CV dikenakan pajak sebagai pajak penghasilan pribadi para sekutu.
  • PT:
    • Penghasilan PT dikenakan PPh Badan (tarif 22%).

 

« Back to Glossary Index