Syarat Buat NPWP

« Back to Glossary Index

Syarat Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berbeda tergantung pada jenis pemohon, seperti perorangan atau badan usaha. Berikut penjelasan lengkapnya:


1. NPWP untuk Perorangan (Karyawan atau Pengusaha)

Syarat untuk Karyawan

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Surat keterangan kerja (opsional, jika diminta).
  • Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.

Syarat untuk Pengusaha/Pekerja Bebas

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
  • Fotokopi dokumen pendukung usaha (seperti SKU atau izin usaha lainnya).
  • Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.

2. NPWP untuk Badan Usaha

Syarat


3. NPWP untuk Wanita Kawin yang Ingin Pisah Harta

Syarat

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta (jika ada).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Formulir pendaftaran NPWP.

Cara Pendaftaran

  1. Offline
    • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
    • Lengkapi dokumen yang diperlukan.
    • Serahkan formulir dan dokumen ke petugas.
  2. Online
    • Akses situs DJP Online (www.pajak.go.id).
    • Buat akun, lalu pilih menu pendaftaran NPWP.
    • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
    • Tunggu konfirmasi melalui email untuk aktivasi.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP