Syarat Buat NPWP

« Back to Glossary Index

Syarat Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berbeda tergantung pada jenis pemohon, seperti perorangan atau badan usaha. Berikut penjelasan lengkapnya:


1. NPWP untuk Perorangan (Karyawan atau Pengusaha)

Syarat untuk Karyawan

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Surat keterangan kerja (opsional, jika diminta).
  • Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.

Syarat untuk Pengusaha/Pekerja Bebas

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
  • Fotokopi dokumen pendukung usaha (seperti SKU atau izin usaha lainnya).
  • Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.

2. NPWP untuk Badan Usaha

Syarat


3. NPWP untuk Wanita Kawin yang Ingin Pisah Harta

Syarat

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta (jika ada).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Formulir pendaftaran NPWP.

Cara Pendaftaran

  1. Offline
    • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
    • Lengkapi dokumen yang diperlukan.
    • Serahkan formulir dan dokumen ke petugas.
  2. Online
    • Akses situs DJP Online (www.pajak.go.id).
    • Buat akun, lalu pilih menu pendaftaran NPWP.
    • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
    • Tunggu konfirmasi melalui email untuk aktivasi.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit