Syarat Umum Mengurus NPWP
Syarat untuk mengurus NPWP secara umum dapat berbeda-beda tergantung pada status wajib pajak (orang pribadi atau badan), jenis usaha atau pekerjaan, serta kantor pajak tempat pendaftaran. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan yang biasanya dibutuhkan:
- Formulir pendaftaran NPWP: Formulir ini dapat diperoleh di kantor pajak atau secara online melalui website DJP.
- Fotocopy KTP: Bagi WNI, wajib melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan alamat tempat tinggal.
- Dokumen pendukung lainnya: Dokumen pendukung lainnya mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan yang dilakukan, seperti:
- Surat keterangan domisili
- Akta pendirian perusahaan
- Surat izin usaha
- Surat keterangan kerja
- Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA)
Cara Mengurus NPWP
Anda dapat mengurus NPWP melalui beberapa cara, yaitu:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP terdekat dan sampaikan permohonan pembuatan NPWP. Petugas akan membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan proses pendaftaran.
- Secara online: Beberapa kantor pajak menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui website resmi DJP. Anda dapat mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.