KEPANJANGAN CV

« Back to Glossary Index

Persekutuan Komanditer disebut juga dengan cv yang merupakan singkatan commanditaire vennootschap dari Lantas apa yang dimaksud CV itu ? Kepanjangan cv adalah persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan modal dari dua orang atau lebih.

Membentuk sebuah CV untuk menjalankan perusahaan sekaligus mendapatkan hak hukum. Tujuanya agar tercapai cita – cita bersama dengan masing – masing pemilik modal bertanggung jawab. Maka CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplemeter. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang membahas sekutu pasif sebagai berikut:

  • Tidak terlibat terhadap jalannya perusahaan
  • Sekutu pasif disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya memberikan uang atau aset sebagai modal agar punya hak untuk mendapatkan keuntungan.
  • Kerugian CV akan ditanggung oleh sekutu pasit tapi sebatas besaran modal yang ditanamkan
  • Sekutu pasif bisa disebut sebagai silent partner atau sleeping partner. Karena tidak boleh diketahui.
« Back to Glossary Index