Jika bisnis Anda telah berhenti beroperasi dan Anda tidak berencana untuk menggunakan PT atau CV Anda lagi, sangat disarankan untuk melakukan pembubaran PT atau CV melalui jasa pembubaran PT & CV. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
KENAPA PEMBUBARAN PERLU DILAKUKAN?
Dalam dunia bisnis, tidak semua rencana berjalan sesuai harapan. Jika perusahaan Anda sudah tidak beroperasi lagi, maka langkah bijaksana yang dapat diambil oleh pemegang saham adalah melakukan pembubaran perusahaan.
ASPEK DALAM PEMBUBARAN PERUSAHAAN
1. Pembubaran Status Badan Usaha
2. Status NPWP
3. Status Izin Usaha
4. Kewajiban Pelaporan
EasyLegal saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia. Dapatkan Diskon 50% untuk pembubaran perusahaan Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
Ada 2 jenis proses pembubaran PT, yaitu:
1. Pembubaran Tanpa Likuidasi
2. Pembubaran Dengan Likudiasi (prosesnya memakan waktu > 1 tahun)
DASAR HUKUM PEMBUBARAN PT
✅ UU Nomor 40 Tahun 2007
✅ Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021
PROSEDUR PEMBUBARAN PT
1. Pembuatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Pembubaran
2. Pembuatan Akta Pembubaran
3. Pengurusan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk Pembubaran
4. Permohonan Non-Aktif/Pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
ASPEK HUKUM SETELAH PEMBUBARAN PT
1. Direktur Tidak Bisa Menandatangani Kontrak
Setelah pembubaran, direktur tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan.
2. Izin Usaha Tidak Berlaku
Setelah pembubaran, izin usaha perusahaan tidak lagi sah.
3. Tidak Perlu Melaporkan Pajak
Setelah pembubaran, perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan pajak.
Tanpa Likuidasi
Proses pembubaran PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia menjadi langkah yang tepat ketika pemegang saham asing ingin mengakhiri investasinya. Hal ini sering terjadi setelah proyek yang dijalankan oleh PT PMA tersebut telah rampung. Pembubaran ini merupakan cara efektif bagi pemegang saham asing untuk keluar dari keterlibatan bisnisnya di Indonesia.
DASAR HUKUM PEMBUBARAN PT PMA
✅ UU Nomor 40 Tahun 2007
✅ Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021
✅ Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
PROSEDUR PEMBUBARAN PT PMA
1. Pembuatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Pembubaran
2. Pembuatan Akta Pembubaran
3. Pengurusan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk Pembubaran
4. Permohonan Non-Aktif/Pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
ASPEK HUKUM SETELAH PEMBUBARAN PT PMA
1. Direktur Tidak Bisa Menandatangani Kontrak
Setelah pembubaran, direktur tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan.
2. Izin Usaha Tidak Berlaku
Setelah pembubaran, izin usaha perusahaan tidak lagi sah.
3. Tidak Perlu Melaporkan Pajak
Setelah pembubaran, perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan pajak.
Tanpa Likuidasi
Proses pembubaran PT Perorangan lebih sederhana dibanding pembubaran PT biasa.
ASPEK HUKUM SETELAH PEMBUBARAN PT PERORANGAN
1. Direktur Tidak Bisa Menandatangani Kontrak
Setelah pembubaran, direktur tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan.
2. Izin Usaha Tidak Berlaku
Setelah pembubaran, izin usaha perusahaan tidak lagi sah.
3. Tidak Perlu Melaporkan Pajak
Setelah pembubaran, perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan pajak.
Jika Anda dan mitra Anda telah memutuskan untuk tidak lagi menjalankan kegiatan Commanditaire Venootschap (CV), maka langkah yang sesuai adalah melakukan pembubaran CV tersebut. Ini adalah prosedur yang disarankan untuk mengakhiri kegiatan usaha CV secara formal dan hukum.
DASAR HUKUM PEMBUBARAN CV
✅ KUHD STB23/1847
✅ Perkemenkumham 17/2018
PROSEDUR PEMBUBARAN PT PMA
1. Pembuatan RUPS untuk Pembubaran
2. Pembuatan Akta Pembubaran
3. Pengurusan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk Pembubaran
4. Permohonan Non-Aktif/Pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
ASPEK HUKUM SETELAH PEMBUBARAN PT PMA
1. Direktur Tidak Bisa Menandatangani Kontrak
Setelah pembubaran, direktur tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan.
2. Izin Usaha Tidak Berlaku
Setelah pembubaran, izin usaha perusahaan tidak lagi sah.
3. Tidak Perlu Melaporkan Pajak
Setelah pembubaran, perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan pajak.
Tanpa Likuidasi
Proses pembubaran perusahaan di Indonesia melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemegang saham perlu mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menyetujui pembubaran. Selanjutnya, perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban kepada kreditur, membayar pajak yang masih harus dibayar, dan menyelesaikan urusan dengan tenaga kerja jika ada. Setelah itu, perusahaan harus mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau lembaga yang berwenang. Pengumuman pembubaran juga harus diterbitkan di media massa.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembubaran perusahaan di Indonesia dapat bervariasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun tergantung pada berbagai faktor, termasuk kompleksitas perusahaan dan sejauh mana kewajiban perusahaan telah diselesaikan. Selain itu, proses persetujuan dari pihak berwenang juga bisa mempengaruhi durasi pembubaran.
Ya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembubaran perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah pembayaran seluruh utang dan kewajiban perusahaan kepada kreditur. Selain itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pembubaran, termasuk regulasi mengenai pengumuman resmi dalam media massa. Proses pembubaran juga harus memperhitungkan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Saat melakukan pembubaran perusahaan, wajib adanya pengumuman di koran. Tujuannya adalah untuk memberitahu kreditor dan pihak-pihak yang terkait lainnya tentang proses pembubaran tersebut. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengklaim hak atau menyelesaikan urusan dengan perusahaan sebelum proses pembubaran selesai. Setelah pembubaran, perusahaan tidak lagi memiliki status hukum, sehingga penting untuk menginformasikan hal ini secara luas.
Saat melakukan pembubaran perusahaan, wajib adanya pengumuman di koran. Tujuannya adalah untuk memberitahu kreditor dan pihak-pihak yang terkait lainnya tentang proses pembubaran tersebut. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengklaim hak atau menyelesaikan urusan dengan perusahaan sebelum proses pembubaran selesai. Setelah pembubaran, perusahaan tidak lagi memiliki status hukum, sehingga penting untuk menginformasikan hal ini secara luas.
EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.
© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP