AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup - penggalangan dana berdasarkan atas dasar balas jasa atau kontrak; - layanan pelaporan pengadilan atau perekaman stenografi; - layanan stenografi publik; - pembuatan takarir/caption secara langsung (simultan) untuk rapat, konferensi; - layanan pengodean batang; - layanan pencetakan kode batang/barcode; - layanan penyitaan kembali; - layanan pengumpulan koin meteran parkir; - kegiatan penanganan voucer restoran; - pemberian bantuan dalam registrasi kendaraan bermotor; - kegiatan jasa relokasi; - administrasi paket hadiah untuk kegiatan rekreasi; kegiatan penerbitan dan penanganan voucer; penggalangan dana berbasis donasi; perdagangan dan perantara aset kripto tanpa kewajiban terkait (bukan oleh otoritas moneter); - layanan domisili perusahaan; - pembacaan konsumsi panas dan air panas, termasuk alokasi biaya; - kegiatan pelelangan independen; - administrasi program loyalitas; - layanan pusat registrasi sistem resi gudang; - penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi layanan yang terkait dengan perjalanan, tetapi berupa layanan tertunda, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll.). Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan layanan pemberian teks atau takarir film atau kaset, lihat subgolongan 5912; - perdagangan dan perantara aset kripto dengan liabilitas terkait, lihat subgolongan 6612; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan dua atau lebih aktivitas gabungan (rangkaian layanan administratif) yang menyediakan tugas operasional untuk seluruh perusahaan atau grup, misalnya penerimaan, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta layanan kepegawaian dan surat untuk kelompok perusahaan yang sama, lihat subgolongan 8210; - penyediaan layanan transkripsi dokumen, lihat subgolongan 8210; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, lihat subgolongan 7010; - pengelolaan praktik administrasi dan layanan konsultasi digital, lihat subgolongan 7020; - aktivitas layanan intermediasi untuk aktivitas layanan pendukung bisnis yang tidak disebutkan namanya, lihat subgolongan 8240; penggalangan dana untuk pekerjaan sosial, lihat subgolongan 8890. - 480 - P ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PERTAHANAN, SERTA JAMINAN SOSIAL WAJIB Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup pemberlakuan dan penafsiran hukum atas undangundang dan peraturan yang sesuai dengannya, serta administrasi program yang didasarkan padanya, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan nasional, ketertiban dan keselamatan umum, layanan imigrasi, urusan luar negeri, dan administrasi program pemerintah. Status hukum atau kelembagaan itu sendiri bukanlah faktor penentu suatu kegiatan untuk masuk dalam kategori ini, melainkan kegiatan tersebut bersifat sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya. Ini berarti bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk dalam kategori ini, meskipun dilakukan oleh badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi tidak termasuk aktivitas pengajaran itu sendiri (kategori Q), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (R). Dengan analogi yang sama, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh unit nonpemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib.