AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETER
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup - aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan; - aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup 749 pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah, lihat golongan 621; penerbitan perangkat lunak penerjemahan, lihat subgolongan 5829; aktivitas pengajaran bahasa, lihat subgolongan 8559. AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS LAINNYA YTDL Golongan ini mencakup aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.