JASA SERTIFIKASI TEKNIS
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; sertifikasi kegiatan pariwisata; sertifikasi ekolabel; sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); sertifikasi sistem organik; sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; sertifikasi legalitas kayu; sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; sertifikasi sustainable forest management; sertifikasi badan usaha; sertifikasi penilai dan verifikasi independen; sertifikasi IndoGAP; sertifikasi kehalalan produk; sertifikasi pangan organik; sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; sertifikasi industri hijau; sertifikasi jasa konstuksi sertifikasi gudang; sertifikasi keselamatan hidrogen; sertifikasi kapal; sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi; - sertifikasi industri, seperti mutu dan produk industri, industri hijau, tingkat komponen dalam negeri, industri 4.0, dan sertifikasi aktivitas industri. Kelompok ini tidak mencakup - sertifikasi terkait penetrasi terhadap sistem komputer, peretasan etis (ethical hacking), dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - aktivitas pengujian dan analisis teknis tanpa melakukan sertifikasi, lihat subgolongan 71202, 71203, 71204, dan 71209; - aktivitas sertifikasi person, lihat subgolongan 8569; - aktivitas sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, lihat kelompok 8569.