AKTIVITAS JASA PORTAL PENCARIAN WEB DAN INFORMASI LAINNYA
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup - pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari (search engine) untuk menghasilkan dan memelihara basis data besar dari alamat dan konten internet dalam format yang mudah dicari; - pengoperasian situs web perbandingan harga, spesifikasi produk dan sejenisnya, serta situs media yang menyediakan konten yang diperbarui secara berkala dengan menyediakan tautan ke situs lain; - pengoperasian situs web atau portal informasi terkait organisasi, institusi, atau perusahaan yang menyediakan informasi secara berkala, baik untuk tujuan internal maupun eksternal, seperti situs web sekolah, rumah sakit, sistem informasi perusahaan, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup jasa informasi lainnya, seperti layanan informasi berbasis telepon, layanan pencarian informasi berdasarkan kontrak atau biaya, layanan kliping berita atau kliping pers, serta penyusunan informasi atau direktori berdasarkan kontrak atau biaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian situs web, aplikasi, atau platform digital lain yang memfasilitasi transaksi elektronik yang berdampak pada pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa, seperti aktivitas lokapasar (marketplace), iklan digital (digital advertising), dan layanan daring sesuai permintaan (on demand online services). Cakupan ini diklasifikasikan pada masing-masing kelompoknya sesuai sektor usaha utama yang dilayani, misalnya jasa intermediasi terkait perdagangan eceran barang fisik, lihat golongan pokok 47; - jasa intermediasi terkait akomodasi, lihat golongan pokok 55; - jasa intermediasi terkait pos dan kurir, lihat golongan pokok 53; - jasa intermediasi terkait telekomunikasi, lihat golongan pokok 61; - dan sebagainya; - aktivitas penerbitan seperti surat kabar, lihat golongan pokok 58; - aktivitas penyiaran, lihat golongan pokok 60; - aktivitas sindikat berita dan kantor berita, lihat subgolongan 6031; - aktivitas pusat panggilan (call center), lihat subgolongan 8220; - aktivitas teknologi keuangan atau financial technology (fintech), seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending (lihat subgolongan 6495) dan penyelenggaraan sistem pembayaran (lihat golongan pokok 66). - 388 - L AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).