KBLI 2025: 52212Kategori H
AKTIVITAS PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik. Kelompok ini juga mencakup - penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).