KBLI 2025: 50121Kategori H
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.