Lewati ke konten utama
Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Motor
KBLI 2025: 47735Kategori G

PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).

Kode KBLI Lain di Kategori G