PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG KESENIAN DAN REKREASI YTDL
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan 4778; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan 4774; - 477 pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920. PERDAGANGAN ECERAN BARANG LAINNYA, KECUALI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang menjual produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, suvenir, produk kebersihan, senjata, perlengkapan mandi, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, hewan kesayangan, prangko dan koin, serta produk nonmakanan ytdl, termasuk juga disini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik.