Lewati ke konten utama
Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Motor
KBLI 2025: 47222Kategori G

PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.

Kode KBLI Lain di Kategori G