Lewati ke konten utama
Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Motor
KBLI 2025: 47221Kategori G

PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.

Kode KBLI Lain di Kategori G