JASA PENUNJANG KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup - jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, baik di laut maupun di perairan air tawar, seperti jasa pemberian pakan, jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, serta jasa uji mutu; kegiatan penanganan dan pengawetan ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan sebelum dijual, seperti jasa pendinginan ikan untuk mempertahankan kesegarannya; - perlindungan ikan dari predator; - pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard); - kegiatan restorasi ekosistem maritim. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pengolahan ikan dan produk pembudidayaan ikan di kapal pabrik atau pabrik di daratan, lihat golongan 102; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska, lihat golongan 102; - distribusi hasil perikanan dan produk budi daya, lihat golongan pokok 46, 47, atau 52; - kegiatan perikanan yang dilakukan untuk olahraga atau rekreasi serta jasa terkait, lihat subgolongan 9319; - pengoperasian fasilitas subgolongan 9319. pemancingan untuk olahraga, lihat - 37 - B PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, lihat subgolongan 3900; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, lihat subgolongan 4312.