KBLI 2025: 03232Kategori A
PEMBUDIDAYAAN IKAN HIAS AIR PAYAU YANG TIDAK DILINDUNGI
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup kegiatan pendedean, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.