Lewati ke konten utama
Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
KBLI 2025: 01285Kategori A

PERTANIAN TANAMAN OBAT RIMPANG

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kode KBLI Lain di Kategori A