Bagi Anda di Jakarta yang membutuhkan Jasa Pendirian CV Jakarta dan ingin mengembangkan bisnis, kami tawarkan kesempatan mendirikan CV mulai dari Rp 1 jutaan.
Ini bukan hanya memberi perlindungan hukum dan meningkatkan reputasi bisnis, tapi juga menawarkan fleksibilitas kepemilikan, peluang pertumbuhan yang lebih besar dan membuka akses ke lebih banyak sumber pendanaan.
Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui TOKOPEDIA yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
Langkah-langkah pendirian CV adalah sebagai berikut:
Mohon informasikan kami tentang rencana bisnis Anda, sehingga kami dapat membantu menentukan apakah lebih cocok mendirikan CV atau memilih bentuk badan usaha lainnya.
Dengan memanfaatkan layanan konsultasi gratis dari EasyLegal, baik secara online maupun tatap muka, kami akan memandu Anda dalam merumuskan strategi bisnis, mencegah kesalahan di masa mendatang, dan memilih kode KBLI yang sesuai untuk produk atau jasa Anda.
Memilih nama yang unik dan cocok untuk perusahaan Anda sangat penting. Pastikan bahwa nama tersebut belum terdaftar oleh entitas bisnis lain dan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Untuk penamaan CV, tidak diberlakukan aturan khusus. Anda diperkenankan menggunakan nama yang terdiri dari satu kata atau menggunakan istilah dalam bahasa asing, termasuk bahasa Inggris.
Dokumen pendirian perusahaan, yang disiapkan oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia, mencakup ketentuan penting tentang pembentukan perusahaan dan kesepakatan para pendiri, termasuk identitas perusahaan, tujuan dan lokasi kantor, jumlah modal dasar dan modal disetor, identitas pendiri dan pemegang saham, serta struktur organisasi.
Notaris bertanggung jawab untuk menyusun dokumen ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan semua elemen krusial tercakup secara lengkap dan jelas.
Para pendiri atau pemegang saham CV diwajibkan untuk menandatangani dokumen pendirian di hadapan Notaris, yang selanjutnya akan menjadi Akta Notaris.
Setelah pemegang saham menandatangani minuta Akta Pendirian CV, Notaris akan membuat salinan akta tersebut dan mengajukan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah proses ini selesai, pendiri CV akan menerima salinan Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Menteri. Layanan EasyLegal memastikan proses ini dapat diselesaikan dengan cepat, menargetkan penyelesaian hanya dalam waktu 2 hari kerja, memudahkan dan mempercepat legalitas pendirian perusahaan Anda.
Surat Keputusan dari Menteri, yang dikenal sebagai SK Menteri Surat Keterangan Terdaftar atau SKT, diberikan untuk menandakan pendaftaran entitas hukum baru. SKT ini penting karena menetapkan status legal CV sebagai entitas hukum yang diakui, memungkinkan CV tersebut untuk memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa tanggung jawab utama yang diemban oleh CV setelah mendapatkan status ini termasuk melaporkan pajak, menyediakan jaminan sosial untuk tenaga kerja dan kesehatan, mengelola perizinan usaha, dan memenuhi kewajiban legal lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
Tim EasyLegal akan menangani seluruh proses perizinan bisnis Anda, mulai dari registrasi NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak, hingga memastikan perusahaan Anda terdaftar sebagai wajib pajak dengan kewajiban pelaporan pajak yang sesuai. Kami juga akan membantu dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan demikian, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko akan menjadi identitas resmi perusahaan Anda, lengkap dengan Sertifikat Standar yang disesuaikan dengan tingkat risiko kode KBLI yang Anda pilih, memastikan Anda siap untuk memulai dan menjalankan usaha Anda dengan legalitas yang lengkap.
Setelah mendirikan CV Anda dan menyelesaikan perizinan seperti NPWP dan izin usaha, langkah berikutnya adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan, suatu langkah standar dalam bisnis yang tidak hanya memperkuat kepercayaan pelanggan atau saat mengikuti tender, tetapi juga memudahkan pemisahan antara keuangan usaha dan pribadi, serta memperlancar transaksi dan pengelolaan keuangan perusahaan. Saat ini,
EasyLegal telah menjalin kerjasama dengan beberapa bank terkemuka. Dengan kerjasama ini, pihak bank akan langsung menghubungi Anda, untuk membantu proses pembukaan rekening bank perusahaan.
CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
DASAR HUKUM CV
Dasar Hukum CV adalah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018.
MODAL DASAR CV
Tidak ada ketentuan yang mengatur modal minimal untuk pendirian CV.
DOKUMEN PERSYARATAN CV
✅ Foto/scan KTP
✅ Foto/scan NPWP aktif
Nama CV tidak boleh sama dengan nama CV atau PT lain yang sudah ada. Nama CV harus mudah diingat, tidak mengandung unsur yang melanggar norma dan etika, dan sebaiknya mencerminkan jenis usaha. Nama CV harus terdiri dari minimal 1 kata dan maksimal 12 kata, agar mudah diingat dan efektif dalam komunikasi bisnis.
Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja
Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer). Tidak ada batas maksimal jumlah komanditer dalam CV.
Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.
Komplementer adalah pemilik aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadi. Sementara itu, Komanditer adalah pemilik pasif yang hanya menanamkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.
Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.
KBLI merupakan kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berdasarkan pada jenis dan jenis usaha yang dilakukan. KBLI mencakup seluruh sektor ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, jasa, dan sektor lainnya.
KBLI dirancang untuk memudahkan pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan analisis dan penilaian terhadap kondisi industri di Indonesia. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia, memberikan informasi kepada investor, dan sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha.
Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. Kode KBLI terdiri dari enam digit, di mana tiga digit pertama menunjukkan sektor ekonomi, sedangkan tiga digit sisanya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kode KBLI ini harus tertera pada dokumen-dokumen penting seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia memiliki beberapa kegunaan, di antaranya:
Memudahkan dalam analisis dan penilaian kondisi industri di Indonesia. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan sektor ekonomi di Indonesia, termasuk sektor yang sedang berkembang dan sektor yang membutuhkan perhatian lebih.
Membantu dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia. KBLI juga dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu sektor industri tertentu, sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Memberikan informasi kepada investor. KBLI dapat menjadi referensi bagi investor dalam memilih jenis usaha yang akan diinvestasikan, termasuk mengetahui sektor industri mana yang sedang berkembang dan prospeknya ke depan.
Sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha. KBLI menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha, karena setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik.
Memudahkan dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan usaha. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, KBLI sangat penting dalam memudahkan pemerintah, pelaku usaha, investor, dan masyarakat dalam mengidentifikasi jenis usaha yang dilakukan dan memudahkan dalam mengambil keputusan terkait dengan bisnis dan industri di Indonesia.
Silahkan langsung tanyakan ke Konsultan Legal kami di nomor 0817770048
Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, memiliki demografi penduduk yang amat beragam. Dengan populasi melebihi 10 juta jiwa, kota ini merupakan pusat percampuran etnis, bahasa, dan budaya. Penduduk Jakarta terdiri dari pendatang dari seluruh penjuru Indonesia, menciptakan mosaik sosial yang unik. Pertumbuhan penduduk yang pesat, didorong oleh migrasi dan laju kelahiran, menambah dinamika demografis. Kepadatan penduduk yang tinggi menimbulkan tantangan tersendiri, mulai dari perumahan, transportasi, hingga layanan publik. Namun, keragaman ini juga menjadi sumber kekuatan Jakarta, memberikan kota ini energi dan vitalitas yang tak tertandingi.
Kehidupan sosial dan keanekaragaman budaya di Jakarta mencerminkan kekayaan Indonesia sebagai bangsa. Dari kuliner khas Betawi hingga festival budaya dari berbagai etnis, Jakarta adalah wadah pelestarian dan inovasi tradisi. Keanekaragaman ini terlihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari bahasa yang digunakan, pilihan makanan, hingga perayaan adat dan agama. Warga Jakarta dikenal akan keramahannya, terbuka dan menerima perbedaan, menciptakan suasana sosial yang harmonis. Kehidupan malam, pusat perbelanjaan, serta kegiatan sosial lainnya menawarkan wawasan tentang bagaimana penduduk kota ini berinteraksi dan merayakan kehidupan.
Dalam hal struktur ekonomi, Jakarta merupakan jantung ekonomi Indonesia, berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional. Kota ini menarik investasi dalam skala besar, baik lokal maupun internasional, dengan sektor jasa dan keuangan sebagai pilar utama ekonominya. Industri kreatif, teknologi, dan pariwisata juga berkembang pesat, menggambarkan adaptasi Jakarta terhadap ekonomi global. Tantangan seperti kemacetan dan polusi tidak menghentikan pertumbuhan ekonomi yang dinamis ini, dengan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan infrastruktur dan layanan publik untuk mendukung aktivitas bisnis.
Peluang usaha di Jakarta sangat luas, mendorong para pengusaha muda dan investor untuk mencari peluang di kota ini. Dari start-up teknologi hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peluang untuk berkembang di Jakarta sangat besar. Pemerintah daerah mendukung pertumbuhan ini dengan menyediakan berbagai fasilitas dan insentif, termasuk akses ke pembiayaan dan pelatihan bisnis. Kondisi pasar yang dinamis dan keberadaan berbagai sektor industri memberikan peluang bagi berbagai jenis usaha untuk tumbuh dan berkembang.
Memulai usaha di Jakarta memang menjanjikan, namun proses legalitas seperti pendirian CV bisa menjadi tantangan. Untuk itu, EasyLegal hadir sebagai solusi bagi Anda yang ingin mendirikan CV tanpa hambatan. Dengan jasa pendirian CV Jakarta dari EasyLegal, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan terpercaya. Kami memastikan semua proses legal terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis Anda. EasyLegal adalah partner terbaik Anda dalam memulai perjalanan bisnis di Jakarta, menawarkan kemudahan dan keamanan dalam setiap langkah pendirian CV Anda.
Phone: 0817 770 048
Whatsapp: 0817 770 048
Email: care@easylegal.id
Layanan: Jasa Pendirian PT | Jasa Pendirian PT PMA | Jasa Pendirian PT Perorangan | Jasa Pendirian CV | Jasa Pendirian Yayasan | Jasa Pendirian Perkumpulan | Jasa Pendaftaran Merek | Layanan perizinan usaha lainnya
Liputan Media: Jawapos | Tribunnews | Kontan | Sindonews | Detik.com | JPNN | IDN Times | Industry.co.id
EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.
© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP