Dikutip dari Website resmi DJKI, Merek adalah tanda pengenal produk atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang maupun perusahaan. Tanda ini bisa berbentuk logo, nama, kata, gambar, angka, warna, suara, hingga bentuk 2D, 3D, atau hologram. Fungsi utamanya adalah untuk membedakan produk atau jasa Anda dari milik pesaing di pasaran.
Jenis-Jenis Merek
Secara umum, merek dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan penggunaannya, yaitu:
- Merek Dagang: Jenis merek yang ditempelkan langsung pada produk fisik atau barang yang Anda jual di pasaran (seperti pakaian, makanan, atau barang elektronik).
- Merek Jasa: Jenis merek yang digunakan untuk layanan/jasa, bukan barang fisik (contohnya nama usaha ekspedisi, tempat servis, salon, atau konsultan).
- Merek Kolektif: Jenis merek yang dipakai bersama-sama oleh sekelompok orang atau gabungan usaha yang menjual produk/jasa dengan standar dan ciri khas serupa, serta pengunaannya diawasi secara bersama.
Fungsi Pendaftaran Merek
Secara umum, merek memiliki empat fungsi utama bagi pemilik bisnis maupun konsumen:
- Identitas Produk: Menjadi pembeda utama antara produk Anda dengan milik pesaing di pasaran.
- Sarana Promosi: Memudahkan pemasaran, sebab Anda hanya perlu menyebut nama merek tanpa harus menjelaskan detail produk dari awal.
- Jaminan Kualitas: Memberikan rasa percaya kepada pembeli bahwa produk tersebut memiliki standar mutu tertentu.
- Petunjuk Asal-Usul: Membantu konsumen mengetahui secara pasti siapa pembuat atau dari mana produk/jasa tersebut berasal.
Manfaat Pendaftaran Merek
Mendaftar merek bisnis Anda memiliki fungsi dan manfaat hukum yang sangat penting, antara lain:
- Bukti Kepemilikan Sah: Menjadi bukti resmi di mata hukum bahwa Anda adalah pemilik tunggal dan sah atas merek tersebut.
- Benteng Penolakan: Menjadi alasan resmi bagi pemerintah untuk menolak pendaftaran dari pihak lain yang mencoba memakai merek serupa atau sama persis untuk produk/jasa yang sejenis.
- Senjata Perlindungan: Memberikan hak penuh kepada Anda untuk melarang atau menghentikan orang lain yang nekat menggunakan merek yang mirip atau sama di pasaran.
Syarat Mendaftarkan Merek Baru
Dokumen dan Persyaratan Mendaftar Merek Baru:
- Logo/Label Merek: Contoh gambar, desain, atau nama merek (etiket) yang ingin Anda daftarkan.
- Tanda Tangan: Tanda tangan resmi dari pemohon pendaftaran.
- Surat Rekomendasi/Keterangan UKM (Khusus Usaha Mikro & Kecil): Dokumen asli dari Dinas terkait yang menyatakan bahwa usaha Anda adalah UMKM binaan. (Conto Surat Edaran UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai (Khusus Usaha Mikro & Kecil): Surat pernyataan resmi pemilik usaha mikro/kecil yang sudah dibubuhi materai (Contoh Surat Pernyataa UMK)
Prosedur Pendaftaran Merek Baru

GantiHapus
- Masuk ke Sistem: Buka situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id/ dan log in ke akun Anda.
- Mulai Pengajuan: Pilih menu ‘Permohonan Online’ untuk memulai.
- Tentukan Jenis Pengajuan: Pilih tipe permohonan yang sesuai dengan kategori usaha Anda.
- Isi Data Identitas: Lengkapi seluruh informasi data diri pendaftar/pemilik merek.
- Pengisian Konsultan/Kuasa (Opsional): Bagian ini hanya diisi apabila pengajuan Anda dibantu oleh konsultan Kekayaan Intelektual (KI).
- Hak Prioritas (Opsional): Cukup diisi jika Anda memiliki dan ingin menggunakan hak prioritas.
- Masukkan Informasi Merek: Isikan nama, detail, dan tampilan visual logo merek Anda.
- Pilih Kategori/Kelas Produk: Klik tombol ‘Tambah’ untuk memilih kelas barang atau jasa yang sesuai.
- Unggah Dokumen Syarat: Klik ‘Tambah’ untuk mengunggah semua berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
- Pembayaran Biaya: Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran sesuai kode yang muncul. Setelah lunas, klik ‘Simpan dan lanjutkan’.
- Pemeriksaan Akhir & Kirim: Teliti ulang seluruh data dan dokumen. Jika sudah benar, klik ‘Selesai’ lalu konfirmasi dengan klik ‘OK’.
- Cetak Tanda Terima: Kembali ke halaman daftar permohonan Anda untuk mengunduh bukti tanda terima pendaftaran.