Lewati ke konten utama
Beranda/ Kamus Istilah/Merek
Merek & HAKI Diperbarui 14 Oktober 2026

Merek

Definisi Ringkas

Merek adalah identitas visual atau nama yang membedakan produk/jasa dari pesaing, sekaligus membangun citra, kepercayaan, dan nilai di mata konsumen.

Dikutip dari Website resmi DJKI, Merek adalah tanda pengenal produk atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang maupun perusahaan. Tanda ini bisa berbentuk logo, nama, kata, gambar, angka, warna, suara, hingga bentuk 2D, 3D, atau hologram. Fungsi utamanya adalah untuk membedakan produk atau jasa Anda dari milik pesaing di pasaran.

Jenis-Jenis Merek

Secara umum, merek dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan penggunaannya, yaitu:

  • Merek Dagang: Jenis merek yang ditempelkan langsung pada produk fisik atau barang yang Anda jual di pasaran (seperti pakaian, makanan, atau barang elektronik).
  • Merek Jasa: Jenis merek yang digunakan untuk layanan/jasa, bukan barang fisik (contohnya nama usaha ekspedisi, tempat servis, salon, atau konsultan).
  • Merek Kolektif: Jenis merek yang dipakai bersama-sama oleh sekelompok orang atau gabungan usaha yang menjual produk/jasa dengan standar dan ciri khas serupa, serta pengunaannya diawasi secara bersama.

Fungsi Pendaftaran Merek

Secara umum, merek memiliki empat fungsi utama bagi pemilik bisnis maupun konsumen:

  • Identitas Produk: Menjadi pembeda utama antara produk Anda dengan milik pesaing di pasaran.
  • Sarana Promosi: Memudahkan pemasaran, sebab Anda hanya perlu menyebut nama merek tanpa harus menjelaskan detail produk dari awal.
  • Jaminan Kualitas: Memberikan rasa percaya kepada pembeli bahwa produk tersebut memiliki standar mutu tertentu.
  • Petunjuk Asal-Usul: Membantu konsumen mengetahui secara pasti siapa pembuat atau dari mana produk/jasa tersebut berasal.

Manfaat Pendaftaran Merek

Mendaftar merek bisnis Anda memiliki fungsi dan manfaat hukum yang sangat penting, antara lain:

  • Bukti Kepemilikan Sah: Menjadi bukti resmi di mata hukum bahwa Anda adalah pemilik tunggal dan sah atas merek tersebut.
  • Benteng Penolakan: Menjadi alasan resmi bagi pemerintah untuk menolak pendaftaran dari pihak lain yang mencoba memakai merek serupa atau sama persis untuk produk/jasa yang sejenis.
  • Senjata Perlindungan: Memberikan hak penuh kepada Anda untuk melarang atau menghentikan orang lain yang nekat menggunakan merek yang mirip atau sama di pasaran.

Syarat Mendaftarkan Merek Baru

Dokumen dan Persyaratan Mendaftar Merek Baru:

  • Logo/Label Merek: Contoh gambar, desain, atau nama merek (etiket) yang ingin Anda daftarkan.
  • Tanda Tangan: Tanda tangan resmi dari pemohon pendaftaran.
  • Surat Rekomendasi/Keterangan UKM (Khusus Usaha Mikro & Kecil): Dokumen asli dari Dinas terkait yang menyatakan bahwa usaha Anda adalah UMKM binaan. (Conto Surat Edaran UMK)
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai (Khusus Usaha Mikro & Kecil): Surat pernyataan resmi pemilik usaha mikro/kecil yang sudah dibubuhi materai (Contoh Surat Pernyataa UMK)

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

GantiHapus

  1. Masuk ke Sistem: Buka situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id/ dan log in ke akun Anda.
  2. Mulai Pengajuan: Pilih menu ‘Permohonan Online’ untuk memulai.
  3. Tentukan Jenis Pengajuan: Pilih tipe permohonan yang sesuai dengan kategori usaha Anda.
  4. Isi Data Identitas: Lengkapi seluruh informasi data diri pendaftar/pemilik merek.
  5. Pengisian Konsultan/Kuasa (Opsional): Bagian ini hanya diisi apabila pengajuan Anda dibantu oleh konsultan Kekayaan Intelektual (KI).
  6. Hak Prioritas (Opsional): Cukup diisi jika Anda memiliki dan ingin menggunakan hak prioritas.
  7. Masukkan Informasi Merek: Isikan nama, detail, dan tampilan visual logo merek Anda.
  8. Pilih Kategori/Kelas Produk: Klik tombol ‘Tambah’ untuk memilih kelas barang atau jasa yang sesuai.
  9. Unggah Dokumen Syarat: Klik ‘Tambah’ untuk mengunggah semua berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
  10. Pembayaran Biaya: Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran sesuai kode yang muncul. Setelah lunas, klik ‘Simpan dan lanjutkan’.
  11. Pemeriksaan Akhir & Kirim: Teliti ulang seluruh data dan dokumen. Jika sudah benar, klik ‘Selesai’ lalu konfirmasi dengan klik ‘OK’.
  12. Cetak Tanda Terima: Kembali ke halaman daftar permohonan Anda untuk mengunduh bukti tanda terima pendaftaran.
Kembali ke Kamus Istilah
EasyLegal Indonesia

Rangkuman Entri

Nama IstilahMerek
Singkatan / Judul SingkatMerek
KategoriMerek & HAKI
Diverifikasi Tim Konsultan EasyLegal

Butuh Bantuan Legalitas Merek?

Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha, perizinan, dan pembuatan dokumen hukum bisnis Anda langsung dengan tim konsultan EasyLegal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Ingin mencari pengertian istilah hukum lainnya?

Buka Seluruh Kamus Istilah

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLILegalitas Corner
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis