www.pajak.go.id daftar online

« Back to Glossary Index

Untuk mendaftar layanan pajak secara online di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Daftar Online di www.pajak.go.id:

  1. Akses Website Resmi:
    Buka situs www.pajak.go.id melalui browser Anda.
  2. Pilih Layanan e-Registration:
    Pada menu utama, cari dan pilih layanan e-Registration untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Registrasi Akun:
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Masukkan informasi seperti email aktif, nomor telepon, dan data pribadi.
    • Setelah registrasi, periksa email untuk aktivasi akun.
  4. Login ke Sistem e-Registration:
    Gunakan akun yang sudah dibuat untuk login ke sistem e-Registration.
  5. Isi Data Wajib Pajak:
  6. Unggah Dokumen Pendukung:
    Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), atau dokumen lain sesuai kebutuhan, kemudian unggah melalui sistem.
  7. Verifikasi dan Submit:
    Periksa kembali semua data yang diisi, lalu klik “Submit” untuk mengajukan permohonan.
  8. Pantau Status Pendaftaran:
    Anda dapat memantau status pendaftaran melalui akun Anda. Setelah disetujui, NPWP atau informasi terkait akan dikirimkan ke email Anda.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit