Virtual Office

« Back to Glossary Index

Virtual office atau kantor virtual adalah layanan penyewaan kantor secara virtual, di mana penyewa hanya memiliki alamat kantor dan tidak memiliki ruangan fisik. Dengan virtual office, karyawan dapat bekerja secara remote dari mana saja, dan perusahaan dapat menghemat biaya operasional dan administrasi.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit