UUPT merupakan sanksi yang didapat perusahaan karena adanya pelanggaran terhadap suatu peraturan atau perjanjian. Suatu badan hukum seperti perseroan terbatas juga dapat dikenakan sanksi apabila adanya tindak perbuatan melawan hukum.
« Back to Glossary IndexUUPT
« Back to Glossary Index