Kamus Legal
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah jenis usaha yang dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti skala operasional, omzet, dan jumlah karyawan.\\r\\n\\r\\nMenurut undang-undang tersebut, usaha mikro memiliki...
5 September 2026
Usaha Mikro adalah jenis usaha yang dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti skala operasional, omzet, dan jumlah karyawan.\\r\\n\\r\\nMenurut undang-undang tersebut, usaha mikro memiliki ciri-ciri sebagai berikut:\\r\\n
- \\r\\n
- Omzet Tahunan: Usaha mikro memiliki omzet tahunan paling banyak Rp 300 juta. \\r\\n
- Jumlah Karyawan: Biasanya usaha mikro dijalankan oleh pemilik tunggal atau dengan jumlah karyawan yang sangat terbatas, tidak lebih dari 4 orang. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis