Usaha Mikro

« Back to Glossary Index

Usaha Mikro adalah jenis usaha yang dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti skala operasional, omzet, dan jumlah karyawan.

Menurut undang-undang tersebut, usaha mikro memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Omzet Tahunan: Usaha mikro memiliki omzet tahunan paling banyak Rp 300 juta.
  2. Jumlah Karyawan: Biasanya usaha mikro dijalankan oleh pemilik tunggal atau dengan jumlah karyawan yang sangat terbatas, tidak lebih dari 4 orang.

Usaha mikro biasanya mencakup sektor usaha kecil seperti warung makan, pedagang keliling, usaha kerajinan tangan, atau toko kelontong. Meskipun kecil, usaha mikro memainkan peran penting dalam perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit