Kamus Legal
Usaha Merupakan
Usaha merupakan kegiatan yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi dengan tujuan mencapai hasil tertentu, baik berupa keuntungan, pemenuhan kebutuhan, maupun pengembangan kemampuan....
5 September 2026
Usaha merupakan kegiatan yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi dengan tujuan mencapai hasil tertentu, baik berupa keuntungan, pemenuhan kebutuhan, maupun pengembangan kemampuan. Usaha dapat meliputi berbagai bidang, seperti perdagangan, jasa, manufaktur, atau aktivitas lainnya, yang dijalankan melalui perencanaan, pengelolaan sumber daya, dan upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis