Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perseroan terbatas di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
« Back to Glossary IndexUndang-Undang PT
« Back to Glossary Index