Kamus Legal
TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau instansi yang berwenang di tingkat daerah sebagai tanda bahwa sebuah perusahaan atau badan usaha telah...
5 September 2026
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau instansi yang berwenang di tingkat daerah sebagai tanda bahwa sebuah perusahaan atau badan usaha telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintah. TDP merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia, baik itu perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan perorangan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis