Tax on location

« Back to Glossary Index

Tax on location adalah pajak yang dikenakan berdasarkan lokasi suatu kegiatan atau properti. Contohnya termasuk pajak properti (seperti PBB), pajak daerah (seperti pajak restoran atau hiburan), dan pajak usaha yang ditentukan berdasarkan tempat usaha. Pajak ini bervariasi tergantung pada wilayah atau lokasi kegiatan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit