Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Syarat Buat Pasport Baru
Kamus Legal

Syarat Buat Pasport Baru

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat paspor baru di Indonesia:\\r\\n1. Dokumen Identitas Diri\\r\\n \\r\\n - KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.\\r\\n - Akta Kelahiran atau Kartu...

5 September 2026

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat paspor baru di Indonesia:\\r\\n

1. Dokumen Identitas Diri

\\r\\n
    \\r\\n
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • \\r\\n
  • Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) (jika belum memiliki KTP atau sebagai pelengkap).
  • \\r\\n
\\r\\n

2. Fotokopi Dokumen Pendukung

\\r\\n
    \\r\\n
  • Fotokopi KTP (bagi yang sudah memiliki KTP).
  • \\r\\n
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
  • \\r\\n
  • Bagi yang belum memiliki KTP, fotokopi Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • \\r\\n
\\r\\n

3. Pas Foto

\\r\\n
    \\r\\n
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4x6 cm (untuk paspor biasa) atau ukuran 3x4 cm (untuk paspor anak).
  • \\r\\n
  • Pas foto yang sesuai standar (tidak menggunakan riasan berlebihan dan tampak jelas).
  • \\r\\n
\\r\\n

4. Surat Persetujuan Orang Tua (untuk anak di bawah 17 tahun)

\\r\\n
    \\r\\n
  • Untuk anak di bawah 17 tahun, diperlukan surat persetujuan dari orang tua (bisa dalam bentuk tanda tangan pada formulir permohonan).
  • \\r\\n
\\r\\n

5. Formulir Permohonan Paspor

\\r\\n
    \\r\\n
  • Mengisi formulir permohonan yang dapat diambil di kantor Imigrasi atau diunduh secara online dari situs resmi Imigrasi.
  • \\r\\n
\\r\\n

6. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

\\r\\n
    \\r\\n
  • Membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk paspor biasa, biasanya sekitar Rp 350.000 – Rp 600.000, tergantung jenis paspor).
  • \\r\\n
\\r\\n

7. Warga Negara Asing

\\r\\n
    \\r\\n
  • Jika pemohon adalah warga negara asing, wajib melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku.
  • \\r\\n
\\r\\n

8. Pengantar dari Instansi (untuk paspor dinas)

\\r\\n
    \\r\\n
  • Jika mengajukan paspor dinas, maka perlu membawa surat pengantar dari instansi atau lembaga tempat bekerja yang menyatakan bahwa Anda berhak memperoleh paspor dinas.
  • \\r\\n
\\r\\n

Prosedur Pendaftaran:

\\r\\n
    \\r\\n
  • Pemohon dapat mendaftar secara online melalui sistem pendaftaran online Imigrasi atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil antrean.
  • \\r\\n
  • Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) di kantor Imigrasi.
  • \\r\\n
\\r\\nSetelah semua persyaratan lengkap dan pembayaran diproses, paspor akan dicetak dan dapat diambil dalam waktu yang telah ditentukan oleh kantor Imigrasi.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Syarat Buat NPWP← Semua GlossarySyarat dan Ketentuan

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis