surat Perjanjian Pra-Nikah atau Prenuptial Agreement (Prenup) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah sebelum pernikahan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan dan menentukan pembagian harta atau aset jika pernikahan berakhir dengan perceraian, perpisahan, atau kematian salah satu pihak.
Surat Perjanjian Pra-Nikah
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index