Prenup atau Perjanjian Pra-Nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini mengatur berbagai hal terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, serta pembagian harta dan aset jika terjadi perceraian atau pemisahan harta di masa depan. Dalam konteks hukum Indonesia, prenup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan dapat mencakup berbagai aspek kehidupan rumah tangga, baik yang terkait dengan harta, kewajiban, maupun hal-hal lain yang disepakati oleh kedua pihak.
« Back to Glossary Indexprenup
« Back to Glossary Index