Surat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Surat ini berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
« Back to Glossary IndexSurat NPWP
« Back to Glossary Index