Kamus Legal
Surat NPWP
Surat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Surat ini berfungsi...
5 September 2026
Surat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Surat ini berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis