Surat Izin Usaha

« Back to Glossary Index

Surat Izin Usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai peraturan yang berlaku. Surat ini mencakup berbagai jenis izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin lainnya sesuai jenis usaha. Untuk mendapatkannya, pemilik bisnis harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit