CV dalam konteks perusahaan adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap (dalam bahasa Belanda), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. Ini adalah bentuk badan usaha yang melibatkan dua jenis anggota:
- Komanditer: Anggota yang hanya memberikan modal dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. Tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Komplementer: Anggota yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang perusahaan.
Ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer):
- Modal: Dibentuk oleh dua jenis anggota, yaitu komplementer (pengelola) dan komanditer (penyumbang modal).
- Tanggung Jawab: Komplementer memiliki tanggung jawab penuh (tak terbatas) terhadap utang perusahaan, sedangkan komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.
- Pengelolaan: Hanya anggota komplementer yang memiliki hak untuk mengelola perusahaan.
- Pendirian: Relatif mudah didirikan dan tidak memerlukan modal besar.
Bentuk CV ini sering digunakan oleh para pengusaha kecil dan menengah, karena proses pendiriannya yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas).
« Back to Glossary Index