Siapa yang wajib memiliki NPWP

« Back to Glossary Index

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak sesuai peraturan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah siapa saja yang wajib memiliki NPWP:


1. Wajib Pajak Pribadi

  • Individu Berpenghasilan: Orang pribadi yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain, dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
    • Contoh: Pegawai, pengusaha, pekerja lepas, freelancer.
  • Individu Tanpa Penghasilan Tetap: Dalam beberapa kasus, individu yang ingin melaporkan pajak atau memiliki kewajiban perpajakan juga dapat diwajibkan memiliki NPWP, seperti yang memiliki aset signifikan.

2. Wajib Pajak Badan Usaha


3. Wajib Pajak Lainnya

  • Orang Pribadi atau Badan yang Melakukan Transaksi Tertentu: Misalnya, jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau kendaraan bermotor, mengajukan kredit bank, atau menjadi rekanan pemerintah.
  • Warga Negara Asing (WNA): WNA yang menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk tinggal tetap di Indonesia, juga wajib memiliki NPWP jika memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP

  • Tidak memiliki NPWP dapat dikenakan denda atau kesulitan dalam melakukan transaksi tertentu, seperti pembuatan paspor, pengajuan pinjaman, atau pengurusan izin usaha.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP