Siapa yang wajib memiliki NPWP

« Back to Glossary Index

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak sesuai peraturan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah siapa saja yang wajib memiliki NPWP:


1. Wajib Pajak Pribadi

  • Individu Berpenghasilan: Orang pribadi yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain, dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
    • Contoh: Pegawai, pengusaha, pekerja lepas, freelancer.
  • Individu Tanpa Penghasilan Tetap: Dalam beberapa kasus, individu yang ingin melaporkan pajak atau memiliki kewajiban perpajakan juga dapat diwajibkan memiliki NPWP, seperti yang memiliki aset signifikan.

2. Wajib Pajak Badan Usaha


3. Wajib Pajak Lainnya

  • Orang Pribadi atau Badan yang Melakukan Transaksi Tertentu: Misalnya, jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau kendaraan bermotor, mengajukan kredit bank, atau menjadi rekanan pemerintah.
  • Warga Negara Asing (WNA): WNA yang menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk tinggal tetap di Indonesia, juga wajib memiliki NPWP jika memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP

  • Tidak memiliki NPWP dapat dikenakan denda atau kesulitan dalam melakukan transaksi tertentu, seperti pembuatan paspor, pengajuan pinjaman, atau pengurusan izin usaha.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit