Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang lainnya yang digunakan oleh umat Islam.
Tujuan Sertifikat Halal
- Kepastian Kehalalan: Memberikan jaminan bahwa produk aman dikonsumsi dan sesuai dengan hukum Islam.
- Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan keyakinan konsumen, khususnya umat Islam.
- Daya Saing Produk: Memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.
- Kepatuhan Hukum: Memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi pemerintah.
Syarat dan Proses Sertifikasi Halal
1. Persyaratan Dokumen
- Profil perusahaan (NIB, NPWP, izin usaha).
- Daftar produk dan bahan baku.
- Dokumen pendukung seperti komposisi bahan, spesifikasi produk, dan SOP produksi.
- Data pabrik atau lokasi produksi.
2. Proses Sertifikasi Halal
- Pendaftaran:
- Daftar melalui sistem SIHALAL di situs BPJPH (sihalal.pu.go.id).
- Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan Dokumen:
BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen. - Audit Halal:
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan prosesnya sesuai syariat. - Fatwa Halal:
Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk. - Penerbitan Sertifikat:
Jika lolos semua tahapan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Biaya dan Masa Berlaku
- Biaya: Tergantung pada jenis produk, ukuran perusahaan, dan proses audit. UMKM sering mendapatkan subsidi atau keringanan.
- Masa Berlaku: Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui setelahnya.
Peraturan Terkait
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib bagi produk yang beredar di Indonesia, dan implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap.
« Back to Glossary Index