Produk halal adalah produk yang memenuhi ketentuan hukum Islam, baik dalam bahan, proses produksi, maupun penyajiannya. Produk ini tidak mengandung bahan yang diharamkan, seperti babi atau alkohol, dan diproses sesuai dengan prinsip syariat Islam. Produk halal mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya, yang biasanya disertifikasi oleh lembaga yang berwenang seperti MUI di Indonesia.