PPh Artinya

« Back to Glossary Index

PPh artinya singkatan dari Pajak Penghasilan, yang merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, yang bersumber dari kegiatan ekonomi. PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai program pemerintah.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit