Kamus Legal
ppat
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan transaksi tanah dan hak atas tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan...
5 September 2026
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan transaksi tanah dan hak atas tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPAT berperan penting dalam memastikan bahwa transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak atas tanah lainnya dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis