PMA

« Back to Glossary Index

PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing, yang merujuk pada investasi yang dilakukan oleh pihak asing di suatu negara. Dalam konteks Indonesia, PMA merujuk pada investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk mendirikan atau membeli perusahaan di Indonesia. Penanaman modal ini bisa berbentuk pembelian saham, pendirian perusahaan baru, atau pengembangan usaha yang sudah ada. PMA diatur oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa investasi asing membawa manfaat ekonomi bagi negara, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan teknologi.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit