Kamus Legal
PKP Pajak
PKP Pajak (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai...
5 September 2026
PKP Pajak (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang dijual. PKP diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diwajibkan bagi pengusaha dengan peredaran usaha minimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis