Persyaratan Paspor

« Back to Glossary Index

Persyaratan untuk membuat paspor di Indonesia meliputi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan. Berikut adalah persyaratan umum untuk pengajuan paspor:

1. Paspor Baru

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (untuk anak-anak yang belum memiliki KTP).
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah (untuk paspor biasa).
  • Surat Pengantar dari Instansi atau Lembaga (jika diperlukan, misalnya untuk paspor dinas atau diplomatik).
  • Bukti Pembayaran untuk biaya pembuatan paspor yang sesuai.

2. Paspor Penggantian

  • Paspor lama yang masih berlaku (jika paspor lama hilang, Anda perlu melaporkan kehilangan ke polisi).
  • KTP yang masih berlaku.
  • Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (jika diperlukan).
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Bukti Pembayaran untuk biaya pembuatan paspor baru.

3. Paspor Anak

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • KTP orang tua yang masih berlaku.
  • Surat Persetujuan dari Kedua Orang Tua jika salah satu orang tua tidak hadir saat pengajuan paspor anak.
  • Pasfoto anak terbaru dengan latar belakang merah.

4. Prosedur Pengajuan

  • Mengisi formulir permohonan paspor.
  • Wawancara dan biometrik (ambil sidik jari dan foto).
  • Menunggu Proses Penerbitan paspor setelah verifikasi dokumen.

Pastikan untuk memeriksa syarat khusus atau perubahan yang berlaku, karena peraturan bisa berubah dari waktu ke waktu. Anda bisa mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau melalui sistem aplikasi online yang tersedia di Indonesia.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP