Perseroan Terbatas Adalah

« Back to Glossary Index

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dan tanggung jawab pemegang sahamnya terbatas pada jumlah modal yang mereka setor. PT merupakan bentuk perusahaan yang paling umum digunakan di Indonesia karena fleksibilitasnya dalam berbagai bidang usaha dan kemampuan untuk menarik investor.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit