Kamus Legal
Perseroan Terbatas Adalah
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dan tanggung jawab pemegang...
5 September 2026
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dan tanggung jawab pemegang sahamnya terbatas pada jumlah modal yang mereka setor. PT merupakan bentuk perusahaan yang paling umum digunakan di Indonesia karena fleksibilitasnya dalam berbagai bidang usaha dan kemampuan untuk menarik investor.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis