Kamus Legal
Perbedaan Merger Dan Akuisisi
Perbedaan Merger dan Akuisisi terletak pada cara penyatuan dua perusahaan dalam aspek hukum, operasional, dan struktur kepemilikan. Berikut adalah penjelasannya:\\r\\n \\r\\n - Merger:\\r\\n \\r\\n -...
5 September 2026
Perbedaan Merger dan Akuisisi terletak pada cara penyatuan dua perusahaan dalam aspek hukum, operasional, dan struktur kepemilikan. Berikut adalah penjelasannya:\\r\\n
- \\r\\n
- Merger:\\r\\n
- \\r\\n
- Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru. \\r\\n
- Dalam merger, perusahaan yang bergabung akan meleburkan identitas hukumnya, sehingga salah satu perusahaan atau entitas baru akan menjadi pihak yang melanjutkan operasional. \\r\\n
- Contoh: Perusahaan A dan Perusahaan B bergabung menjadi Perusahaan C. \\r\\n
\\r\\n - Akuisisi:\\r\\n
- \\r\\n
- Akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain, di mana perusahaan yang diambil alih tetap ada tetapi menjadi bagian atau anak perusahaan dari perusahaan yang mengambil alih. \\r\\n
- Dalam akuisisi, tidak ada pembentukan entitas baru, dan identitas hukum perusahaan yang diambil alih biasanya tetap dipertahankan. \\r\\n
- Contoh: Perusahaan X membeli sebagian besar saham Perusahaan Y sehingga memiliki kendali penuh atasnya. \\r\\n
\\r\\n
Perbedaan Utama:
\\r\\n- \\r\\n
- Struktur Hukum: Merger menciptakan entitas baru atau menyatukan menjadi satu perusahaan, sedangkan akuisisi mempertahankan struktur hukum perusahaan yang diambil alih. \\r\\n
- Kepemilikan: Dalam merger, biasanya kedua pihak memiliki kesepakatan yang setara, sedangkan dalam akuisisi, ada dominasi oleh perusahaan yang mengambil alih. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis