Kamus Legal
Perbedaan Firma dan CV
Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam struktur keanggotaan, tanggung jawab, dan pengelolaan....
5 September 2026
Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam struktur keanggotaan, tanggung jawab, dan pengelolaan. Berikut adalah perbedaannya:\\r\\n
1. Berdasarkan Keanggotaan
\\r\\n- \\r\\n
- Firma\\r\\nSemua anggota (sekutu) adalah sekutu aktif yang terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. Tidak ada pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. \\r\\n
- CV\\r\\nTerdapat dua jenis sekutu:\\r\\n
- \\r\\n
- Sekutu Aktif: Mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas operasional. \\r\\n
- Sekutu Pasif: Hanya menyertakan modal, tidak ikut mengelola, tetapi tetap mendapatkan bagian keuntungan. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
2. Tanggung Jawab
\\r\\n- \\r\\n
- Firma\\r\\nSetiap sekutu bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng atas utang perusahaan, termasuk harta pribadi. \\r\\n
- CV\\r\\n
- \\r\\n
- Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng. \\r\\n
- Sekutu Pasif: Hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
3. Nama Perusahaan
\\r\\n- \\r\\n
- Firma\\r\\nBiasanya menggunakan nama salah satu atau beberapa pendirinya, ditambah kata \\"Firma.\\"\\r\\nContoh: Firma \\"Hadi & Partners.\\" \\r\\n
- CV\\r\\nNama perusahaan bebas, tetapi harus diikuti dengan \\"CV\\" di awal atau akhir nama.\\r\\nContoh: CV Jaya Abadi. \\r\\n
\\r\\n\\r\\nKesimpulan\\r\\n
- \\r\\n
- Firma cocok untuk usaha yang membutuhkan keterlibatan aktif semua pendiri. \\r\\n
- CV lebih sesuai untuk usaha dengan struktur yang memungkinkan sekutu hanya menyumbangkan modal tanpa ikut operasional. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis