Perbedaan Firma dan CV

« Back to Glossary Index

Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam struktur keanggotaan, tanggung jawab, dan pengelolaan. Berikut adalah perbedaannya:

1. Berdasarkan Keanggotaan


2. Tanggung Jawab

  • Firma
    Setiap sekutu bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng atas utang perusahaan, termasuk harta pribadi.
  • CV
    • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng.
    • Sekutu Pasif: Hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan.

3. Nama Perusahaan

  • Firma
    Biasanya menggunakan nama salah satu atau beberapa pendirinya, ditambah kata “Firma.”
    Contoh: Firma “Hadi & Partners.”
  • CV
    Nama perusahaan bebas, tetapi harus diikuti dengan “CV” di awal atau akhir nama.
    Contoh: CV Jaya Abadi.

Kesimpulan

  • Firma cocok untuk usaha yang membutuhkan keterlibatan aktif semua pendiri.
  • CV lebih sesuai untuk usaha dengan struktur yang memungkinkan sekutu hanya menyumbangkan modal tanpa ikut operasional.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit